" Merujuk pada pendapat diatas, maka terhadap pejabat tersebut tidak dikenakan sanksi pidana namun perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan hukum administrasi, baik tertulis maupun berupa asas-asas hukum.
Oleh karena itu seorang warga negara tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri 17.