Akan tetapi ada sementara wanita yang tiada mau diperistri, kalau tidak hak mencerai itu dipegang oleh mereka.
Kemudian Nabi menyeru kepada masyarakat umum, baik kepada penduduk Mekkah maupun kepada negeri lain, termasuk orang-orang yang mengerjakan haji.
Ajaran-ajaran beliau turun dalam dua periode: yakni Mekah dan Madinah.
Beliau juga sadar, sungguhpun sebagai ulama dan mubalig, beliau tetap merasa bahwa pandangan manusia—sepintar apa pun—tetaplah relatif dan nisbi karena kemutlakan hanya ada di sisi Allah.