Jakarta - Warga yang hendak bepergian ke luar kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat perlu menunjukkan sertifikati vaksinasi.
Tribunnews.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 ini didapatkan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Pilih 'buat akun' kemudian masukkan 6 digit kode OTP yang telah dikirimkan melalui sms.